apa pasal 21 ayat 1 dan 2


tolong dibantu gitu
mau dikumpulinnn kka

plisssssaaaaa​

apa pasal 21 ayat 1 dan 2


tolong dibantu gitu
mau dikumpulinnn kka

plisssssaaaaa​

Jawaban:

Pasal 21 ayat 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

Pasal 21 ayat 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

semoga bermanfaat yah kak

Jawaban:

PASAL 21 AYAT 1 DAN 2 UUD 1945

AYAT 1 :

"Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang- undang." 

AYAT 2 :

"Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu."